Al-Wajiz, Kitab Jual Beli, Sumpah dan Nadzar
DAFTAR ISI
- Kitab Jual Beli
- Pensyariatan Jual Beli, Anjuran Bekerja, Kekayaan bagi Orang yang Bertakwa, Anjuran Sederhana Dalam Mencari Penghidupan, Anjuran Berbuat Jujur dan Ancaman Berdusta, Anjuran Mempermudah dan Murah Hati Dalam Jual Beli, Keutamaan Memberi Tempo Kepada Orang yang Kesulitan Membayar Hutang, Larangan Menipu, Anjuran Berpagi-pagi Dalam Mencari Rezeki, Doa Ketika Masuk Pasar, Allah Telah Menghalalkan Jual Beli
- Macam-Macam Jual Beli yang Dilarang Syari’at
- Barang-Barang yang Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Khiyar (Memilih)
- Riba
- Muzara’ah
- Musaqah
- Ihyaa-ul Mawaat (Menggarap Tanah yang Tidak ada Pemiliknya)
- Ijarah (Sewa Menyewa)
- Syirkah (Perserikatan)
- Mudharabah
- Salam (Pesanan)
- Qardh (Pinjaman)
- Rahn (Gadai)
- Hawalah (Memindahkan Hutang)
- Wadi’ah (Titipan)
- ‘Ariyah (Pinjam Meminjam)
- Luqathah (Barang Temuan)
- Laqith (Anak Temuan)
- Hibah (Pemberian Hadiah)
- Umra dan Ruqba
- Ghasb (Merampas Harta Orang Lain)
- Syu’fah
- Wakalah (Memberi Kuasa)
- Kitab Sumpah dan Nadzar
- Sumpah Dengan Selain Allah Merupakan Kesyirikan, Sumpah Palsu Dan Hukumnya, Sumpah Tidak Batal Karena Lupa Atau Salah, Kafarat (Denda) Pembatalan Sumpah
- Bab Nadzar
- Dilarangnya Nadzar Untuk Sesuatu yang Belum Pasti, Sah Tidaknya Sebuah Nadzar, Hukum Orang Yang Tidak Mampu Menunaikan Nadzar.
Pensyari’atan jual beli, Allah Ta’ala berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” [Al-Baqarah/2: 275]
Juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” [An-Nisaa/4: 29)]
Dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
اَلْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا.
“Al-Bayyi’an (penjual dan pembeli) memiliki hak khiyar (memilih untuk melanjutkan jual beli atau membatalkannya) selama keduanya belum berpisah.”
Kaum muslimin telah berijma’ akan bolehnya jual beli, dan hikmah juga mengharuskan adanya jual beli, karena hajat manusia banyak bergantung dengan apa yang dimiliki oleh orang lain (namun) terkadang orang tersebut tidak memberikan kepadanya, sehingga dalam pensyari’atan jual beli terdapat wasilah (perantara) untuk sampai kepada tujuan tanpa memberatkan.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/131007-al-wajiz-kitab-jual-beli-sumpah-dan-nadzar.html